Hakikat kebudayaan:
Definisi
kebudayaan yang disusun oleh Sir Edward Taylor (Horton, 1996:58; Harsojo,
1988:92; Soekanto, 2003:172) menyebut bahwa kebudayaan adalah kompleks
keseluruhan dari pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan
semua kemampuan dan kebiasaan yang lain yang diperoleh oleh seseorang sebagai
anggota masyarakat.
Berdasarkan pengertian
tersebut, dapat dikemukakan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang
dipelajari dan dialami bersama secara sosial oleh para anggota suatu
masyarakat.
Koentjaraningrat
(1994:9) mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan gagasan dan karya
manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil
budi dan karyanya itu. Definisi tersebut menegaskan bahwa dalam kebudayaan
mensyaratkan terjadinya proses belajar untuk mampu memunculkan ide atau gagasan
dan karya yang selanjutnya menjadi kebiasaan. Pembiasaan yang dilakukan melalui
proses belajar itu berlangsung secara terus menerus dari satu generasi kepada
generasi berikutnya.
Menurut Ki Hadjar
Dewantara kebudayaan berate buah budi manusia yang merupakan hasil perjuangan
manusia terhadap dua pengaruh yang kuat yaitu alam dan zaman (kodrat dan
masyarakat). Dari rumusan tersebut mengandung beberapa hal penting, yaitu :
1)
kebudayaan
selalu bersifat kebangsaan (nasional) dan mewujudkan sifat dan watak
kepribadian bangsa. Inilah sifat kemerdekaan kebangsaan dalam arti kultural.
2) Tiap-tiap kebudayaan
menunjukan keindahan dan tingginya adat kemanusiaan pada hidup masing-masing
bangsa yang memilikinya. Keluhuran dan kehalusan hidup manusia tersebut selalu
dipakainya sebagai ukuran.
3) Tiap-tiap kebudayaan
sebagai buah kemenangan manusia terhadap kekuatan alam dan zaman selalu memudahkan
serta memajukan dan mempertinggi taraf kehidupan.
0 komentar:
Posting Komentar